SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Niat sesaat untuk membawa pulang tas yang terlihat tak bertuan berujung petaka bagi Riyan Dinugraha bin Ridi.
Bukannya mendapat barang gratis, pria itu kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit setelah didakwa mencuri tas berisi laptop milik seorang pedagang kopi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Fransiskus Leonardo, mendakwa terdakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.
Baca Juga: Kabur Naik Mobil Travel, Residivis Pembobol Rumah di Seruyan Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Dalam surat dakwaan disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 00.20 WIB di depan Toko Ditzmaa Vapor, Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang.
Korban, Muhammad Ridho Mustofa, yang sehari-hari berjualan kopi, saat itu baru selesai berjualan di kawasan Stadion 29 November Sampit.
Sebelum mengambil sepeda motor yang diparkir sekitar 150 meter dari lokasi, korban meletakkan tas ransel hitam berisi laptop Dell Latitude E5440 beserta pengisi dayanya di atas tembok pembatas depan toko.
Baca Juga: Predator Anak di Lamandau Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Aksi Terdakwa Berulang-ulang
Di waktu yang hampir bersamaan, terdakwa melintas menggunakan sepeda pancal usai nongkrong. Melihat tas berada di atas tembok tanpa ada pemilik di sekitarnya, terdakwa langsung tergoda untuk mengambilnya.
"Dengan memastikan tidak ada orang di sekitar lokasi, terdakwa mengambil tas tersebut lalu membawanya menggunakan sepeda pancal menuju tempat tinggalnya di Jalan Kaca Piring I Sampit," ungkap JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.
Tak lama kemudian, korban kembali ke lokasi. Namun tas beserta laptop senilai sekitar Rp3,8 juta itu telah hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik Toko Ditzmaa Vapor dan melihat seorang pria membawa tas tersebut menggunakan sepeda pancal.
Baca Juga: Modus Baru! Ganja 77 Gram Disembunyikan dalam Sepatu, Pria di Sampit Diciduk usai Ambil Paket J&T
Berbekal rekaman CCTV, korban bersama sejumlah rekannya segera melakukan pencarian. Sekitar pukul 00.45 WIB, mereka menemukan pria yang ciri-cirinya identik dengan pelaku dalam rekaman. Terdakwa kemudian dibuntuti hingga berhasil dihentikan di depan SPBU Jalan MT Haryono.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan barang curian.
"Barang tersebut disembunyikan di dalam toilet rumah kosong di Jalan Kaca Piring yang ditempati terdakwa. Setelah dilakukan pengecekan, laptop milik korban ditemukan di lokasi tersebut," lanjut Fransiskus Leonardo.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,8 juta. Kini, Riyan Dinugraha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor