KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com – Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Seruyan kembali membuahkan hasil.
Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan pencurian dengan pemberatan (curat), tim gabungan berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pelaku saat hendak melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Kasongan.
Terduga pelaku berinisial AR (21) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan bersama Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan S. Parman, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.
Baca Juga: Predator Anak di Lamandau Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Aksi Terdakwa Berulang-ulang
Kasi Humas Polres Seruyan Aipda Ronny menjelaskan, aksi pencurian itu diketahui setelah korban berinisial KR pulang ke rumahnya di Jalan Ir. Soekarno, Desa Persil Raya, Selasa (14/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat tiba di rumah, korban mendapati gembok pintu telah dirusak dan tempat penyimpanan uang di dalam kamar dalam kondisi terbongkar.
Keesokan harinya, korban kembali menyadari uang yang disimpan di dalam tas punggung juga telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Seruyan.
Baca Juga: Modus Baru! Ganja 77 Gram Disembunyikan dalam Sepatu, Pria di Sampit Diciduk usai Ambil Paket J&T
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, serta informasi dari masyarakat, polisi mengidentifikasi AR sebagai terduga pelaku.
Ironisnya, AR merupakan tetangga korban yang tinggal di lingkungan RT yang sama. Polisi juga menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Informasi yang diterima petugas kemudian mengarah pada rencana pelarian AR ke Kasongan menggunakan mobil travel. Tanpa membuang waktu, tim gabungan bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi pelaku di Jalan S. Parman sebelum sempat meninggalkan wilayah Kabupaten Seruyan.
Saat diinterogasi, AR mengakui telah membobol rumah korban dan mengambil uang milik korban. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di lokasi lain. Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Baca Juga: Disdik Palangka Raya Tekankan Semangat Belajar pada Hari Pertama Sekolah
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan, pengungkapan perkara dalam waktu kurang dari 24 jam merupakan bentuk komitmen Polres Seruyan dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel yang bergerak cepat setelah menerima laporan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kurang dari 24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Agustiar Minta Sekda Linae Satukan Seluruh OPD dalam Satu Komando
Sementara itu, Kasi Humas Polres Seruyan Aipda Ronny menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.
"Saat ini AR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (rdw/fm)
Editor : Farid Mahliyannor