NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan karyawan badan usaha milik daerah (BUMD) berinisial AK (51).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap seorang anak.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Wahyu Satrio Aji, S.H., dan Herjuna Praba Wiesesa, S.H., di PN Nanga Bulik, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Modus Baru! Ganja 77 Gram Disembunyikan dalam Sepatu, Pria di Sampit Diciduk usai Ambil Paket J&T
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan yang memaksa korban memasukkan bagian tubuh yang bukan alat kelamin ke alat kelamin anak secara berlanjut.
"Menyatakan Terdakwa AK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Berdasarkan fakta persidangan, tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu 10 hingga 14 Oktober 2025 di sebuah kamar kos di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Baca Juga: Disdik Palangka Raya Tekankan Semangat Belajar pada Hari Pertama Sekolah
Majelis hakim mengungkapkan, terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak sembilan kali. Untuk melancarkan aksinya, AK berulang kali mendatangi kamar kos korban dengan berbagai dalih, seperti menumpang mandi, mengecek saluran air, hingga berpura-pura diminta orang tua korban memperbaiki meja maupun dinding kamar.
Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, terdakwa memaksa korban melakukan tindakan asusila. Korban juga diancam akan dibunuh apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Baca Juga: Gubernur Agustiar Minta Sekda Linae Satukan Seluruh OPD dalam Satu Komando
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma kesusilaan dan menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban. Hal tersebut menjadi keadaan yang memberatkan.
Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih memiliki tanggungan istri serta anak yang menjadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor