Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Modus Baru! Ganja 77 Gram Disembunyikan dalam Sepatu, Pria di Sampit Diciduk usai Ambil Paket J&T

Fahry Ilhami Samosir • Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26 WIB
GANJA : HK (29) bersama barang bukti ganja diamankan di Mapolres Kotim. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
GANJA : HK (29) bersama barang bukti ganja diamankan di Mapolres Kotim. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Upaya menyelundupkan narkotika jenis ganja ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan modus disembunyikan di dalam sepatu berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim. 

Seorang pria berinisial HK (29) ditangkap sesaat setelah mengambil paket ekspedisi yang ternyata berisi ganja seberat sekitar 77 gram.

Penangkapan dilakukan di halaman Kantor J&T Express, Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Senin (13/7/2026) siang.

Baca Juga: Disdik Palangka Raya Tekankan Semangat Belajar pada Hari Pertama Sekolah

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dan dikirim ke Sampit melalui jasa ekspedisi.

"Anggota Satresnarkoba bersama petugas Bea dan Cukai Sampit kemudian melakukan penyelidikan serta pengawasan terhadap paket dengan kode pengiriman 720-SMQ01-04 yang tercatat atas nama penerima MKN dan dikirim oleh BOOM SNEAKERS," ujar Edy, Kamis (16/7/2026).

Setelah dipastikan paket diambil oleh penerima, petugas langsung melakukan penyergapan ketika HK hendak meninggalkan kantor ekspedisi. Penggeledahan dilakukan di lokasi dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Baca Juga: Gubernur Agustiar Minta Sekda Linae Satukan Seluruh OPD dalam Satu Komando

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu pasang sepatu merek FILA di dalam paket. Saat sepatu sebelah kiri dibongkar, ditemukan bungkusan plastik berwarna merah muda yang berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat kotor sekitar 77 gram.

Selain barang bukti ganja, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam beserta nomor telepon yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui merupakan milik pelaku. Selanjutnya HK beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Edy.

Baca Juga: Bupati Gumas: Nobar Final Piala Dunia jadi Pengungkit Ekonomi Lokal

Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut, termasuk memburu pihak pengirim dan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam pengiriman melalui jasa ekspedisi.

"Pelaku kini terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
paket narkoba ganja penangkapan