RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM – Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Gatot Tri Wahyu Widodo (52), warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot.
Korban ditemukan tewas terkubur di pekarangan samping rumahnya sendiri, sementara dua pelaku berhasil ditangkap hanya sekitar 10 jam setelah jasad ditemukan.
Kedua tersangka yang diamankan yakni DM (20), perempuan yang merupakan anak angkat korban, serta NJS (28), laki-laki asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Keduanya ditangkap di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
"Dalam waktu 10 jam sejak jasad korban ditemukan, kami berhasil mengamankan dua tersangka," kata Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, Jumat (17/7).
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengatakan penyidik menduga pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelum dieksekusi.
"Jadi sebelum melakukan eksekusi, kedua pelaku ini sudah merencanakan terlebih dahulu," ujarnya.
Menurut Sukaca, berdasarkan hasil penyidikan sementara, DM diduga menjadi otak di balik pembunuhan tersebut.
"Sebagai otak atau yang punya ide adalah pelaku perempuan inisial DM. Ia yang punya inisiatif merencanakan dan membagi peran masing-masing," jelasnya.
Polisi menduga korban lebih dahulu mengalami penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam sebelum akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, jenazah dipindahkan dan dikuburkan di pekarangan rumah pada malam hari.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka di bagian leher yang menyebabkan putusnya pembuluh darah utama. Tim medis juga menemukan luka pada bagian kepala dan perut korban.
Usai melakukan aksinya, kedua tersangka diduga sempat berpindah-pindah ke sejumlah lokasi di luar Kabupaten Nganjuk sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cangkul, sepeda motor, pakaian, telepon seluler, tali, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko