Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Digerebek di Rumah, Pria di Palangka Raya Terciduk Simpan 32 Paket Sabu Siap Edar

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 14 Juli 2026 | 21:05 WIB
NARKOBA : Zaini alias Ijai bersama barang bukti narkoba diamanakan di Mapolresta Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
NARKOBA : Zaini alias Ijai bersama barang bukti narkoba diamanakan di Mapolresta Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Upaya peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali digagalkan. Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap Zaini alias Ijai, warga Jalan Kalimantan Gang Beringin, dalam Operasi Antik Telabang 2026, Senin (13/7/2026).

Dari penggerebekan di rumah tersangka, polisi menyita 32 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 10,19 gram. Selain itu, diamankan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, satu timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap (bong), telepon genggam, tas, dompet, dan korek api.

Di hadapan penyidik, Zaini mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh pasokan dari luar Kota Palangka Raya dan nekat menjadi pengedar karena tergiur keuntungan besar.

Baca Juga: Gubernur Kalteng Minta Kadin Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'Dang mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kalimantan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, personel berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya," ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di beberapa titik di dalam rumah beserta perlengkapan untuk mengemas narkotika.

Baca Juga: Bupati Gumas Resmikan Simanis Gadis, Layanan Pendidikan Kini Terintegrasi

Yonika menegaskan keberhasilan tersebut merupakan bukti komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus hasil peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat agar terus melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," katanya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Baca Juga: Tak Lagi Bergantung Marketplace, Pelaku Usaha Mulai Beralih ke Website Sendiri

Atas perbuatannya, Zaini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#ciduk #bekuk #Polresta Palangka Raya #sabu #narkoba