Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Aktivis Soroti ‘Diskon’ Vonis TPPU Narkoba. Dituntut 10 Tahun, Divonis 4 Tahun.

Rado. • Minggu, 12 Juli 2026 | 21:15 WIB
ilustrasi-TPPU Narkoba. (dok.AI)
ilustrasi-TPPU Narkoba. (dok.AI)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memangkas tuntutan hukuman  kepada seorang terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika atas Said Muhammad Aulia, menuai sorotan.

Tuntutan jaksa berupa vonis 10 tahun penjara, mendapatkan ‘diskon” signifikan saat di meja hakim, yakni menjadi 4 tahun penjara.

Aktivis dari Ormas Aksi Masyarakat Anti (Sikat) Narkoba Kotim Joni Abdi menilai ,putusan tersebut bisa melukai rasa keadilan publik, yang selama ini berharap kejahatan narkotika dihukum seberat-beratnya.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Kami turut berduka ketika seorang bandar narkoba yang diduga merusak masa depan begitu banyak generasi muda hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Dituntut 10 Tahun, Divonis 4 Tahun Penjara. Harta Terdakwa TPPU Narkoba Asal Kotim Disita 

Menurutnya, kejahatan narkotika bukan lagi sekadar persoalan peredaran barang haram, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat dan aparat penegak hukum.

Joni Abdi juga mengingatkan, seperti tragedi di Kabupaten Katingan beberapa pekan lalu yang menewaskan tiga anggota Polri saat melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika.

"Baru beberapa minggu lalu tiga anggota Polri gugur saat menjalankan tugas memberantas narkoba. Itu menunjukkan betapa berbahayanya jaringan narkotika. Karena itu masyarakat berharap hukuman terhadap pelaku benar-benar mencerminkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan narkotika ini," ujarnya.

Joni juga menilai, selisih antara tuntutan jaksa selama 10 tahun dengan vonis 4 tahun berpotensi memunculkan tanda tanya publik.

"Ketika jaksa menuntut 10 tahun karena menilai perbuatannya sangat serius, tetapi putusan akhirnya hanya empat tahun, tentu publik akan bertanya-tanya. Ini bisa memengaruhi rasa keadilan di masyarakat," katanya.

Dirinya juga mengingatkan, hukuman yang dinilai ringan berpotensi mengurangi efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.

"Bandar narkoba berbeda dengan pelaku kriminal biasa. Mereka menjalankan bisnis yang menghasilkan keuntungan besar. Kalau hukumannya ringan, ada kekhawatiran pelaku akan kembali menjalankan bisnis yang sama setelah bebas karena keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar daripada risiko hukum yang dihadapi," paparnya lagi.

Joni berharap, putusan perkara narkotika tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis, tetapi juga dampak sosial yang ditimbulkan.

Diberitakan sebelumnya,majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Herdian Eka Putravianto dengan hakim anggota Radhingga Dwi Setiana dan Adrian Kristyanto Adi menyatakan Said Muhammad Aulia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp5 miliar. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang, sedangkan jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.

Majelis hakim juga memerintahkan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dirampas untuk negara. Aset tersebut meliputi sebuah rumah, tiga bidang tanah, dua mobil, lima sepeda motor, satu unit speedboat, sejumlah mesin dan perahu karet, serta dokumen rekening koran.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang lebih dahulu menjerat Said Muhammad Aulia. Sebelumnya, ia telah divonis 12 tahun penjara setelah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng pada April 2025 dengan barang bukti 41 paket sabu seberat sekitar 482 gram dan belasan butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan ke wilayah Antang Kalang, Kabupaten Kotim.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#sorotan #Pengadilan Negeri Sampit #tuntutan #aktivis #tppu