Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tidak Kapok! Residivis Pencurian Kembali Diciduk Polisi

M. Rifani Dewantara • Minggu, 12 Juli 2026 | 11:58 WIB
DITANGKAP: Pria yang telah dua kali mendekam di penjara akibat kasus pencurian itu kembali ditangkap polisi setelah diduga mencuri dua unit telepon genggam milik warga di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. (Rifani/Radar Sampit)
DITANGKAP: Pria yang telah dua kali mendekam di penjara akibat kasus pencurian itu kembali ditangkap polisi setelah diduga mencuri dua unit telepon genggam milik warga di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. (Rifani/Radar Sampit)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com Rekam jejak sebagai residivis ternyata tidak membuat A jera. Pria yang telah dua kali mendekam di penjara akibat kasus pencurian itu kembali ditangkap polisi setelah diduga mencuri dua unit telepon genggam milik warga di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.

Pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan bersama Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir pada Jumat (10/7) sekitar pukul 00.10 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.

Kapolres Seruyan melalui Kasi Humas Aipda Ronny menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin (29/6) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang baru bangun tidur menuju dapur dan mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka.

"Saat memeriksa kamar, korban terkejut karena dua ponsel yang sebelumnya sedang diisi daya di dekat tempat tidur telah hilang. Kedua perangkat itu masing-masing berupa Infinix Hot 50 warna hitam dan Vivo Y50," ujarnya, Sabtu (11/7).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruyan Hilir. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada A. Kecurigaan warga menguat setelah pelaku diketahui sempat menawarkan sebuah telepon genggam kepada beberapa tetangganya. Namun, tawaran itu ditolak karena warga telah mengenali A sebagai residivis kasus pencurian.

Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, polisi akhirnya menangkap pelaku saat sedang duduk di sekitar rumahnya. Dari tangan A, petugas mengamankan satu unit ponsel Infinix Hot 50 warna hitam milik korban beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.

Dalam pemeriksaan awal, A juga mengakui pernah melakukan pencurian di lokasi lain. Pengakuan tersebut kini menjadi dasar penyidik untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus serupa di wilayah Kabupaten Seruyan.

Ronny menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang berulang kali meresahkan masyarakat.

"Pelaku ini sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama, namun tidak juga jera. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus lain yang diduga dilakukan pelaku," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Seruyan. Polisi juga masih memburu kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya. (rdw/sla)

 

 

 

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#residivis pencurian #maling #polres seruyan #seruyan #kalteng