Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Curi 410 Kg Sawit PT Karya Makmur Bahagia, Seorang Pria Ditangkap, Rekannya Kabur

Usay Nor Rahmad • Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:42 WIB
Salah seorang tersangkap pencurian TBS kelapa sawit di di areal perkebunan PT Karya Makmur Bahagia (KMB), Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Antang Kalang, sementara rekannya kabur. (Humas Polres Kotim)
Salah seorang tersangkap pencurian TBS kelapa sawit di di areal perkebunan PT Karya Makmur Bahagia (KMB), Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Antang Kalang, sementara rekannya kabur. (Humas Polres Kotim)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Karya Makmur Bahagia (KMB), Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, berhasil digagalkan.

Seorang tersangka berinisial DM (25) ditangkap petugas keamanan perusahaan, sementara seorang terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pencarian.

Peristiwa tersebut terjadi di Blok U21A Divisi 4 Gunung Makmur Estate (GMKE), Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus itu terungkap saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan.

Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat AKP Edy Wiyoko mengatakan, petugas keamanan awalnya mendengar suara tandan buah sawit yang jatuh dari dalam kebun. Padahal, saat itu tidak ada kegiatan panen yang dijadwalkan di lokasi tersebut.

"Petugas kemudian mendekati sumber suara dan mendapati dua orang sedang memanen tandan buah segar kelapa sawit tanpa izin. Mengetahui aksinya diketahui, keduanya langsung berusaha melarikan diri," kata Edy, Jumat (10/7/2026).

Petugas keamanan kemudian menghubungi rekan lainnya untuk melakukan pengejaran sekaligus menutup akses keluar dari areal perkebunan.

"Saat dilakukan pengejaran, petugas keamanan berpapasan dengan salah satu terduga pelaku berinisial DM yang mengendarai sepeda motor sambil membawa ronjong berisi tandan buah sawit. Ketika dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan ataupun menjelaskan asal-usul buah sawit tersebut," ujarnya.

DM kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi KH 3594 QU serta 55 janjang tandan buah segar kelapa sawit dengan berat sekitar 410 kilogram.

Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

Akibat kejadian itu, PT Karya Makmur Bahagia diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1.291.500. Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Kepolisian Sektor Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk memburu pelaku lain yang melarikan diri. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut," kata Edy.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pencurian hasil perkebunan karena merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
#PT Karya Makmur Bahagia #sampit #kotim #maling sawit