Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

PN Nanga Bulik Vonis Pengedar Sabu 3 Tahun Penjara

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 10 Juli 2026 | 20:10 WIB
SIDANG: Adi Purnowo menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (9/7/2026). FOTO: RIA/RADAR SAMPIT
SIDANG: Adi Purnowo menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (9/7/2026). FOTO: RIA/RADAR SAMPIT

 

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Adi Purnowo anak dari Morsek dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese, Kamis (9/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman.

Baca Juga: Simpan Belasan Gram Sabu, Pria 44 Tahun Ditangkap Polisi Sampit

Selain pidana penjara selama tiga tahun, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Perkara ini bermula dari penggerebekan di rumah terdakwa di Desa Sepondam, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, pada 17 Januari 2026.

Baca Juga: ODGJ Mengamuk di Palangka Raya, Aparat Gabungan Bergerak Cepat

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu yang telah dikemas dalam paket siap edar dengan berat bersih total 1,46 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp800 ribu, alat pengemasan, tas, dan satu unit telepon genggam.

Di persidangan terungkap, terdakwa memperoleh tiga gram sabu dari seseorang bernama Rancab yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Barang haram tersebut dibeli seharga Rp1,4 juta per gram, kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan dijual kembali seharga Rp200 ribu per paket.

Baca Juga: Remaja 14 Tahun di Kabupaten Banjar Ditangkap Densus 88, Diduga Merakit Bom Rakitan

Dari bisnis haram itu, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp1,6 juta. Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar POM Palangka Raya memastikan barang bukti positif mengandung methamphetamine yang merupakan narkotika golongan I. (mex/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#PN Nanga Bulik #vonis #putusan #sabu #narkoba