Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Simpan Belasan Gram Sabu, Pria 44 Tahun Ditangkap Polisi Sampit

Yuni Pratiwi Iskandar • Jumat, 10 Juli 2026 | 20:06 WIB
NARKOBA: Pelaku AR (44) bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Kotim. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
NARKOBA: Pelaku AR (44) bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Kotim. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial AR (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 15,65 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah di Jalan Metro TV 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Baca Juga: ODGJ Mengamuk di Palangka Raya, Aparat Gabungan Bergerak Cepat

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Selasa (7/7) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan AR berada di rumah tersebut dan langsung melakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

"Hasil penggeledahan menemukan tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Satu paket disimpan di dalam kotak kacamata, sedangkan dua paket lainnya ditemukan di dalam bekas botol permen," ujar Edy, Rabu (8/7/2026).

Seluruh barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 15,65 gram. Polisi kemudian mengamankan AR beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Remaja 14 Tahun di Kabupaten Banjar Ditangkap Densus 88, Diduga Merakit Bom Rakitan

"Saat ini terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim guna proses penyidikan," tambahnya.

Penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. “Atas perbuatannya, AR dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Edy. (yn/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#polres kotim #sampit #sabu #narkoba #pengedar