SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Yahya Istinba Nurmaulidi alias Yahya bin Budi Hidayatullah didakwa membobol Kantor SDN 2 Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, dan mengambil uang milik para guru sebesar Rp2,5 juta.
Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan, Putri Fasyla Ananta dan Yolla Indriana, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 00.20 WIB. Terdakwa diduga masuk ke halaman SDN 2 Lanpasa saat kondisi sekolah sepi.
Baca Juga: Terbongkar! Kaleng Permen Berisi Sabu, Pemuda di Sampit Berakhir di Kantor Polisi
Untuk masuk ke kantor sekolah, terdakwa diduga memanjat pintu besi, membuka gerendel melalui celah ventilasi di atas pintu, lalu mencongkel gerendel bagian bawah menggunakan tang yang dibawanya hingga pintu berhasil dibuka.
Setelah berada di dalam kantor, terdakwa diduga membuka laci meja dan mengambil uang tunai Rp2 juta dari dompet kosmetik berwarna merah muda serta Rp500 ribu dari tempat pensil berwarna hijau. Total uang yang diambil mencapai Rp2,5 juta.
Menurut jaksa, terdakwa keluar dari kantor sekitar pukul 01.08 WIB. Namun, ia tidak langsung meninggalkan lokasi. Terdakwa justru duduk dan tidur di depan ruang kelas VI, kemudian sekitar pukul 04.00 WIB berpindah ke musala di lingkungan sekolah untuk melanjutkan tidurnya. Sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa menggunakan uang yang diduga hasil pencurian tersebut untuk keperluan pribadi.
Jaksa juga mengungkapkan, seluruh rangkaian aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar Kantor SDN 2 Lanpasa. Rekaman itu menjadi salah satu alat bukti dalam perkara tersebut.
Akibat kejadian itu, para guru SDN 2 Lanpasa, yakni Paridah, Fahmi Khoirrusyadi, dan Fatmah, bersama pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta.
Atas perbuatannya, Yahya Istinba Nurmaulidi didakwa melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan. (ang/yit)
Editor : Farid Mahliyannor