Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Terbongkar! Kaleng Permen Berisi Sabu, Pemuda di Sampit Berakhir di Kantor Polisi

Yuni Pratiwi Iskandar • Jumat, 10 Juli 2026 | 19:35 WIB
TANGKAP : Pelaku JS (23) diamankan di Mapolsek Ketapang karena ketahuan menyimpan sabu-sabu di kaleng permen. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
TANGKAP : Pelaku JS (23) diamankan di Mapolsek Ketapang karena ketahuan menyimpan sabu-sabu di kaleng permen. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Upaya menyembunyikan sabu di dalam kaleng bekas permen tak mampu mengelabui polisi.

Seorang pemuda berinisial JS (23) diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Ketapang setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,07 gram di kawasan Jalan Pinang IV, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga: Bisnis Haram Kandas di Tangan Aparat! Modal Rp15 Juta, Ratu Sabu Cempaga Hulu Keruk Untung Jutaan Rupiah

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah barak yang diduga menjadi lokasi keberadaan terlapor.

"Saat mengamankan terduga, petugas juga memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai prosedur," ujar Edy, Kamis (9/7/2026).

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu unit timbangan digital mini berwarna hitam yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik JS.

Baca Juga: Gelapkan Pupuk Perusahaan, Dua Karyawan Sawit di Kotim Dijebloskan ke Penjara

Petugas kemudian menemukan sebuah kaleng bekas permen yang digunakan untuk menyimpan empat paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 3,07 gram. Kepada penyidik, JS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Selain sabu dan timbangan digital, polisi turut mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti bersama terduga kemudian dibawa ke Polsek Ketapang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kejari Seruyan Eksekusi Kasus Korupsi BRI Hanau, Rp80,5 Juta Disetor ke Kas Negara

Atas perbuatannya, JS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berkaitan sesuai hasil penyidikan.

“Penyidik juga masih mendalami asal-usul sabu tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur,” tandasnya. (yn/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#polsek ketapang #Terciduk #sabu #narkoba #penangkapan