SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Penggelapan lima karung pupuk milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) senilai Rp750 ribu berujung hukuman penjara.
Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Ruslan bin Saleh (alm) dan Arfansyah bin Muhri setelah keduanya terbukti melakukan penggelapan karena hubungan kerja.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto pada Rabu (9/7). Selain menjatuhkan pidana empat bulan penjara, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman.
Baca Juga: Kejari Seruyan Eksekusi Kasus Korupsi BRI Hanau, Rp80,5 Juta Disetor ke Kas Negara
Kasus ini bermula pada 26 Maret 2026 saat Ruslan yang menjabat sebagai mandor memerintahkan Arfansyah menyisihkan lima karung pupuk jenis ZA yang seharusnya digunakan untuk pemupukan kebun sawit. Pupuk tersebut kemudian disembunyikan di balik tumpukan pelepah sawit dengan rencana dijual di luar perusahaan.
Namun, aksi keduanya diketahui tim keamanan perusahaan sebelum pupuk berhasil dibawa keluar. Meski nilai kerugian hanya sekitar Rp750 ribu, majelis hakim menilai unsur penggelapan karena hubungan kerja telah terpenuhi sehingga kedua terdakwa dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Tertangga Dibacok, Pelaku Dituntut 6 Bulan Penjara
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan empat karung pupuk beserta dokumen perusahaan dikembalikan kepada PT Globalindo Alam Perkasa, sedangkan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan dalam perkara dikembalikan kepada pemiliknya. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor