LAMANDAU, Radarsampit.jawapos.com – Gara-gara tersulut emosi, John Milton Bin Mideli kini harus menghadapi tuntutan 6 bulan penjara.
Pria asal Nanga Bulik, Lamandau ini disidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik setelah terlibat aksi pembacokan menggunakan sebilah parang terhadap korban, Andi Budyanto.
Peristiwa berdarah ini terjadi di halaman rumah terdakwa di Jalan Cempaka, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Keributan bermula saat korban datang melabrak anaknya sendiri di rumah terdakwa terkait masalah ponsel. Merasa terganggu dengan kegaduhan tersebut, terdakwa keluar untuk menegur korban.
Tak terima ditegur, korban justru naik pitam dan langsung melayangkan pukulan keras ke wajah terdakwa hingga tersungkur. Dalam kondisi limbung dan emosi, terdakwa secara spontan mengambil sebilah parang yang tergeletak di teras rumahnya lalu menyabetkan senjata tajam tersebut ke arah korban.
Baca Juga: Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Dandang
Akibat sabetan parang itu, tangan kiri korban mengalami luka robek parah sepanjang 10 sentimeter hingga terlihat dasar tulang dan menderita patah tulang terbuka. Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Gusti Abdul Gani untuk menjalani operasi darurat.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Anwar Salis Ma'sum, menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penahanan," tegas JPU dalam pembacaan tuntutannya. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor