Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tak Terima Ditegur, Tertangga Dibacok, Pelaku Dituntut 6 Bulan Penjara

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 10 Juli 2026 | 19:12 WIB
Ilustrasi kasus pembacokan
Ilustrasi kasus pembacokan

 

LAMANDAU, Radarsampit.jawapos.com – Gara-gara tersulut emosi, John Milton Bin Mideli kini harus menghadapi tuntutan 6 bulan penjara.

Pria asal Nanga Bulik, Lamandau ini disidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik setelah terlibat aksi pembacokan menggunakan sebilah parang terhadap korban, Andi Budyanto.

Peristiwa berdarah ini terjadi di halaman rumah terdakwa di Jalan Cempaka, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Baca Juga: Polda Kalteng Ungkap 20 Kasus Migas! 24 Tersangka Dijerat, Puluhan Ribu Tabung LPG dan BBM Subsidi Disita, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar

Keributan bermula saat korban datang melabrak anaknya sendiri di rumah terdakwa terkait masalah ponsel. Merasa terganggu dengan kegaduhan tersebut, terdakwa keluar untuk menegur korban.

Tak terima ditegur, korban justru naik pitam dan langsung melayangkan pukulan keras ke wajah terdakwa hingga tersungkur. Dalam kondisi limbung dan emosi, terdakwa secara spontan mengambil sebilah parang yang tergeletak di teras rumahnya lalu menyabetkan senjata tajam tersebut ke arah korban.

Baca Juga:  Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Dandang

Akibat sabetan parang itu, tangan kiri korban mengalami luka robek parah sepanjang 10 sentimeter hingga terlihat dasar tulang dan menderita patah tulang terbuka. Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Gusti Abdul Gani untuk menjalani operasi darurat.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Anwar Salis Ma'sum, menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Akui Rumah di Sentul Miliknya, Tapi Bantah Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar Merupakan Aset Pribadinya

"Kami meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penahanan," tegas JPU dalam pembacaan tuntutannya. (mex/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#bulik #pembacokan #lamandau #sidang #penganiayaan berat