Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

 Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Dandang

Arham Said • Jumat, 10 Juli 2026 | 18:05 WIB
Tersangka TM (29) beserta barang bukti diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Gunung Mas, Rabu (8/7). (SATRES NARKOBA POLRES GUNUNG MAS) 
Tersangka TM (29) beserta barang bukti diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Gunung Mas, Rabu (8/7). (SATRES NARKOBA POLRES GUNUNG MAS) 

  

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap seorang pemuda berinisial TM (29) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Selasa (7/7) sekitar pukul 14.00 WIB dalam Operasi Antik Telabang 2026.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Sutrisno, Rabu (8/7), mengatakan petugas mengamankan satu paket sabu yang disimpan di dalam dompet kecil dan disembunyikan di bawah bantal.

Menurut Sutrisno, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, personel Satresnarkoba Polres Gumas menggerebek lokasi dan menangkap tersangka.

Dalam penggeledahan di ruang tamu, petugas menemukan satu paket sabu yang diduga milik TM. Polisi juga menyita sembilan plastik klip kosong, tiga sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Sutrisno menyebut TM merupakan warga Kelurahan Tewah dan telah masuk daftar target operasi (TO). Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah mengedarkan sabu sejak Februari 2026.

Saat ini, TM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal tersebut juga mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sutrisno mengatakan penindakan terhadap pelaku diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.

"Keberhasilan penangkapan pengedar narkoba dalam Operasi Antik Telabang 2026 menjadi langkah preventif untuk mewujudkan masyarakat yang terbebas dari jerat narkotika," ujarnya. (arm/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#Gunung Mas #sabu #narkoba