SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika, Said Muhammad Aulia, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika sebelumnya jaksa meminta hukuman 10 tahun penjara, majelis hakim justru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Herdian Eka Putravianto dengan anggota Radhingga Dwi Setiana dan Adrian Kristyanto Adi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
"Menyatakan Terdakwa Said Muhammad Aulia Bin Said Usman Muhammad (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membelanjakan dan menyembunyikan atau menyamarkan harta dan benda atau aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika," kata putusan majelis hakim, Selasa (7/7).
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp5 miliar. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.
Vonis tersebut berbeda cukup jauh dari tuntutan tim JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun disertai denda Rp1 miliar. Meski hukuman penjara dipangkas enam tahun, majelis hakim tetap mengabulkan permintaan jaksa untuk merampas seluruh aset, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Baca Juga: Harta Terdakwa TPPU Narkoba di Sampit, Berupa Property, Kendaraan sampai Perahu Karet dan Speed Boat
Aset atau harta yang dirampas meliputi rumah, tiga bidang tanah, dua mobil, sejumlah sepeda motor, speedboat, mesin dan perahu karet, serta rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya membuat Said Muhammad Aulia divonis 12 tahun penjara, setelah terbukti terlibat dalam peredaran sabu dan pil ekstasi.
Saat persidangan, Said Muhammad Aulia disebut menjalankan transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sejak Desember 2019 hingga April 2025.
“Dari kegiatan transaksi narkotika tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membeli kembali narkotika untuk dijual,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga aktif dalam jaringan jual beli sabu dan pil ekstasi yang kemudian diedarkan kembali. Saat ditangkap, sebagian barang haram tersebut bahkan disebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.
Bisnis ilegal terdakwa terungkap saat penangkapannya oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng pada 23 April 2025 di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.
Saat penangkapan, petugas menemukan 41 paket sabu dengan berat bersih sekitar 482 gram, serta belasan butir pil ekstasi di dalam mobil yang digunakan terdakwa.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama