Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sabu 3,07 Gram Disembunyikan dalam Kaleng Permen, Pemuda di Sampit Ditangkap

Usay Nor Rahmad • Kamis, 9 Juli 2026 | 12:08 WIB
JS, tersangka pengedar sabu bersama barang bukti diamankan di sebuah barak di Jalan Pinang IV, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. (Humas Polres Kotim/Radar Sampit). 
JS, tersangka pengedar sabu bersama barang bukti diamankan di sebuah barak di Jalan Pinang IV, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. (Humas Polres Kotim/Radar Sampit). 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Upaya menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kaleng bekas permen tidak mampu mengelabui petugas.

Seorang tersangka berinisial JS (23) diamankan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Ketapang setelah diduga menyimpan sabu seberat 3,07 gram di sebuah barak di Jalan Pinang IV RT 047 RW 007, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentaya Baru Ketapang.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat AKP Edy Wiyoko mengatakan, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT setempat.

"Anggota memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, terlapor berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT," katanya, Kamis (9/7/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital mini berwarna hitam di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Polisi juga menemukan sebuah kaleng bekas permen merek Milton berwarna hijau yang berisi empat paket plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

"Hasil penimbangan menunjukkan berat kotor barang bukti yang diduga sabu mencapai sekitar 3,07 gram. Barang bukti yang ditemukan diakui merupakan milik terlapor," ujar Edy.

Selain empat paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital mini yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka JS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kepolisian Sektor Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(oes)

Editor : Slamet Harmoko
#permen #kotim #sabu #narkoba