SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur mengamankan seorang tersangka berinisial AR (44) dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Metro TV 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentaya Baru Ketapang, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,65 gram.
Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah seluruh prosedur dipenuhi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Edy menjelaskan, setelah memastikan keberadaan tersangka di rumahnya, petugas menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan. Proses tersebut disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Satu paket disimpan di dalam kotak kacamata, sedangkan dua paket lainnya ditemukan tersembunyi di dalam bekas botol permen Happydent.
"Hasil penimbangan menunjukkan berat keseluruhan barang bukti yang diduga sabu mencapai 15,65 gram," katanya.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa tersangka AR ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Edy mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika.
"Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi seperti ini sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melapor apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan," tegasnya.
Saat ini, tersangka AR beserta barang bukti diamankan di Kepolisian Resor Kotawaringin Timur. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang relevan. Proses penyidikan masih berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(oes)
Editor : Slamet Harmoko