Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dapat Diskon Gede! Dituntut 10 Tahun, Bandar Sabu Sampit Divonis Hanya 4 Tahun Penjara

Rado. • Kamis, 9 Juli 2026 | 11:24 WIB
Ilustrasi seorang terdakwa di persidangan. (ist)
Ilustrasi seorang terdakwa di persidangan. (ist)

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika, Said Muhammad Aulia, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika sebelumnya jaksa meminta hukuman 10 tahun penjara, majelis hakim justru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Herdian Eka Putravianto dengan anggota Radhingga Dwi Setiana dan Adrian Kristyanto Adi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

"Menyatakan Terdakwa Said Muhammad Aulia Bin Said Usman Muhammad (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membelanjakan dan menyembunyikan atau menyamarkan harta dan benda atau aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika," kata putusan majelis hakim, Selasa (7/7/2026)

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp5 miliar. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.

Vonis tersebut berbeda cukup jauh dari tuntutan tim JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun disertai denda Rp1 miliar. Meski hukuman penjara dipangkas enam tahun, majelis hakim tetap mengabulkan permintaan jaksa untuk merampas seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Aset yang dirampas meliputi rumah, tiga bidang tanah, dua mobil, sejumlah sepeda motor, speedboat, mesin dan perahu karet, serta rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya membuat Said Muhammad Aulia divonis 12 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam peredaran sabu dan pil ekstasi.(ang)

Editor : Slamet Harmoko
#Bandar Sabu Sampit #Pengadilan Negeri Sampit #kotim #narkoba #vonis hakim