NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Perkara dugaan penyalahgunaan dana Sisa Hasil Produksi (SHP) yang menjerat terdakwa Perdobimanda alias Bima, anak dari Suyhadi Uyat, memasuki tahap tuntutan.
Dalam sidang yang digelar secara daring melalui video conference di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (6/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Perdobimanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana.
Baca Juga: Tak Ada Ruang untuk Balap Liar, Polisi Sisir Jalanan Palangka Raya Hingga Dini Hari
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Perdobimanda Anak dari Suyhadi Uyat dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian tuntutan JPU di hadapan majelis hakim.
Perkara ini bermula dari dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol milik 12 warga Desa Tanjung Beringin dalam dokumen pencairan dana kompensasi SHP milik PT Sawit Lamandau Raya (PT SLR).
Berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga membuat dokumen seolah-olah para penerima telah menerima haknya, kemudian mengambil amplop berisi dana kompensasi tanpa sepengetahuan para pemiliknya.
Baca Juga: Kurir 596 Gram Sabu dari Pontianak Mulai Diadili di Nanga Bulik
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp34,7 juta. Dugaan itu diperkuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan tanda tangan pada dokumen pencairan merupakan tanda tangan karangan, sedangkan sidik jari yang tercantum tidak identik dengan pemilik aslinya.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Jeffriko Serran, membantah adanya niat jahat dari kliennya. Menurutnya, Perdobimanda tidak bermaksud memperkaya diri sendiri, melainkan berupaya mempercepat pencairan dana kompensasi yang telah lama tertunda agar masyarakat segera menerima haknya.
Baca Juga: Bawa Kabur Motor Perusahaan di Sampit, Teknisi PT Hayat Dituntut 8 Bulan Penjara
"Klien kami tidak pernah berniat memperkaya diri sendiri. Dana tersebut juga tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dan telah diupayakan untuk diserahkan kepada pihak yang berhak," ujarnya.
Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan. Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan nasib terdakwa dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor