NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri Nanga Bulik mulai menyidangkan perkara narkotika dengan terdakwa Abdul Rasyid bin H. Syahrun (alm).
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Fauzi mengungkap terdakwa diduga menjadi kurir jaringan narkotika lintas provinsi yang membawa hampir enam ons sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Sampit, Kalimantan Tengah.
Abdul Rasyid didakwa bersama seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang perkaranya disidangkan secara terpisah. Keduanya didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Baca Juga: Bawa Kabur Motor Perusahaan di Sampit, Teknisi PT Hayat Dituntut 8 Bulan Penjara
Dalam dakwaan disebutkan, perkara bermula pada Mei 2026 ketika terdakwa menerima tawaran dari seorang pria bernama Rames, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), untuk mengambil sabu di Pontianak dengan imbalan Rp20 juta. Terdakwa kemudian mengajak seorang remaja ikut dalam perjalanan menggunakan sepeda motor.
Setelah tiba di Pontianak, keduanya mengambil enam paket sabu yang kemudian dibawa kembali menuju Sampit. Namun, pada 7 Juni 2026 mereka dihentikan anggota Satresnarkoba Polres Lamandau saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu di dalam tas selempang milik Abdul Rasyid. Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bersih barang bukti mencapai 596,18 gram. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin.
Baca Juga: Tepergok Bawa Sabu di Parkiran Minimarket, Ojan Diciduk Polisi Palangka Raya
Selain sabu, polisi turut menyita telepon genggam milik terdakwa dan ABH, tas selempang, serta sepeda motor yang digunakan dalam perjalanan.
Atas perbuatannya, Abdul Rasyid didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan subsider terkait penguasaan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Narkotika. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor