SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Niat hati ingin melunasi utang pribadi, Muhammad Reza Ansory (teknisi kontrak PT Hayat Entertainment) justru harus berurusan dengan hukum.
Pria ini dituntut 8 (delapan) bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, atas tindak pidana penggelapan sepeda motor operasional perusahaan.
Dalam persidangan terungkap, aksi nekat terdakwa dipicu oleh desakan utang sebesar Rp5 juta yang ditagih oleh rekannya pada 10 Maret 2026. Merasa buntu karena gajinya sebagai teknisi dirasa tidak mencukupi, Reza pun melirik sepeda motor operasional perusahaan berjenis Yamaha N-Max warna perak bernopol KH 5212 QO.
Baca Juga: Tepergok Bawa Sabu di Parkiran Minimarket, Ojan Diciduk Polisi Palangka Raya
Pada 12 Maret 2026, Reza meminjam motor tersebut kepada rekan kerjanya, Taufiq Muh Ismail, dengan dalih hendak pulang ke rumah. Namun, alih-alih mengembalikannya, Reza justru membawa kabur kendaraan seharga Rp20 juta tersebut.
Untuk mengelabui orang lain, terdakwa sempat menyamarkan identitas motor dengan menempelkan stiker hitam pada seluruh bodi motor di area Taman Kota Sampit. Ia kemudian mencoba mencari pembeli di kawasan Jalan Iskandar, namun usahanya gagal hingga ia tertangkap.
Kehilangan jejak rekan kerja dan aset perusahaan, pihak PT Hayat Entertainment melalui saksi Taufiq melaporkan kejadian ini ke Polsek Ketapang. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapati titik terang.
Pada 26 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, tim kepolisian berhasil mengamankan Reza saat keluar dari sebuah penginapan di Jalan Iskandar. Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max milik perusahaan ditemukan masih dalam penguasaan terdakwa.
Baca Juga: Tergiur Cuan Instan! Bandar Sabu di Parenggean Dibekuk Polisi
Tuntutan Jaksa
Atas perbuatannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Reza Ansory bin Muhammad Nur dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi masa penahanan sementara dan tetap berada dalam tahanan," tegas jaksa dalam amar tuntutannya.
Selain menuntut hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim agar barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada pihak perusahaan melalui saksi Taufiq Muh Ismail. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor