PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Pelarian Fauzan Ahmadi alias Ojan berakhir. Pria 39 tahun yang disebut telah lama menjadi target operasi ini tak mampu lagi menghindar setelah disergap polisi.
Ojan diringkus personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya diduga hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan G Obos, Senin (6/7/2026) malam.
Dalam penggerebekan di halaman parkir sebuah minimarket di samping Jalan Sisingamangaraja tersebut, polisi mengamankan Ojan bersama 10 paket sabu siap edar dengan berat kotor 4,44 gram.
Baca Juga: Tergiur Cuan Instan! Bandar Sabu di Parenggean Dibekuk Polisi
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp950 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi Kepolisian, tersangka diduga telah berulang kali menjalankan bisnis haram sebagai pengedar sabu di wilayah Kota Palangka Raya. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang membenarkan pengungkapan kasus tersebut..
Baca Juga: Eks Kapolres Bima Berangkat Umrah Keluarga Diduga Pakai Duit Bandar Sabu
"Penangkapan kami lakukan ke tersangka di halaman salah satu minimarket yang berada di kawasan Jalan G Obos atas dugaan tindak pidana narkotika," ujarnya kepada Radar Sampit, Selasa (7/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang telah dikemas dalam paket-paket kecil dan diduga siap diedarkan.
"10 paket sabu siap edar dengan berat kotor 4,44 gram kami amankan. Satu paket ditemukan di kantong celana depan tersangka, sedangkan sembilan paket lainnya berada di dalam tas selempang miliknya," terang Yonika.
Baca Juga: Nafsu Bejat di Kebun Sawit! Bocah 13 Tahun jadi Korban, Pelaku Diseret ke Penjara
Tak hanya sabu, polisi turut mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
"Barang bukti lainnya, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan uang tunai yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika," lanjutnya.
Ia menambahkan, kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bersama seluruh barang bukti, ia telah digelandang ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Grebeg Suro, Gunungan Hasil Bumi Jadi Rebutan Ribuan Warga Lamandau
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang menanti mencapai 20 tahun penjara.
”Kami kenakan sangkaan dengan ancaman terberat 20 tahun penjara,” tegas perwira pertama Polri ini. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor