SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Janji manis keuntungan cepat dari bisnis narkotika berakhir di balik jeruji besi. Nursidi bin Asmuni, seorang pengedar sabu di Kelurahan Kabuau, Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning, terungkap betapa rapinya sistem bisnis haram yang dijalankan Nursidi.
Terdakwa diketahui menjalin kerja sama dengan seorang pemasok berinisial Juliansyah alias Pendawa yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan skema "utang barang".
Baca Juga: Permukiman di Baamang Diserbu Ulat Bulu, Warga Resah hingga Masuk ke Dalam Rumah
“Terdakwa menerima pasokan empat paket sabu seberat 20 gram. Pembayarannya dilakukan setelah barang habis terjual,” ungkap JPU di persidangan.
Tak butuh waktu lama bagi Nursidi untuk meraup untung. Dalam kurun waktu hanya tiga hari, ia berhasil mengedarkan 52 paket sabu. Dengan harga Rp100 ribu per paket, Nursidi mengantongi uang tunai sebesar Rp5,2 juta. Bahkan, ia sempat melunasi sisa utang transaksi sebelumnya kepada sang bandar sebesar Rp5 juta.
Namun, sepak terjang pria ini terendus oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah. Pada 6 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menggerebek kediaman Nursidi.
Baca Juga: Kementan Tetapkan Harga Acuan Ayam dan Telur Mulai 15 Juli, Cek Berapa Besarannya
Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa 29 paket sabu dengan berat bersih 14,59 gram, uang tunai Rp5,2 juta, hingga peralatan pengemasan sabu siap edar. Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin alias Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, Nursidi kini harus menghadapi dakwaan serius. JPU menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pengejaran terhadap Juliansyah alias Pendawa masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Nursidi harus mendekam di sel tahanan menunggu putusan majelis hakim atas vonis yang menantinya. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor