NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Perkara dugaan pemalsuan dokumen pencairan dana Sisa Hasil Produksi (SHP) yang menjerat terdakwa Perdobimanda anak dari Suyhadi Uyat memasuki tahap tuntutan.
Dalam sidang yang digelar secara daring melalui video conference di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (6/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif, yakni melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat.
Baca Juga: Amuk Api Siang Bolong! Loteng Rumah Polisi di Palangka Raya Terbakar, Anak Selamat dari Maut
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Perdobimanda anak dari Suyhadi Uyat dengan pidana penjara selama delapan bulan," ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol milik 12 warga Desa Tanjung Beringin pada dokumen pencairan dana kompensasi SHP milik PT Sawit Lamandau Raya (PT SLR). Berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga membuat dokumen seolah-olah para penerima telah menerima haknya, kemudian mengambil amplop berisi dana kompensasi tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Akibat perbuatan tersebut, negara menaksir kerugian mencapai sekitar Rp34,7 juta. Dugaan pemalsuan diperkuat hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang menyatakan tanda tangan dalam dokumen merupakan tanda tangan karangan, sedangkan sidik jari yang tercantum tidak identik dengan pemilik aslinya.
Baca Juga: Polisi Sambangi Pasar Besar Palangka Raya, Ajak Pedagang Jaga Kamtibmas
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Jeffriko Serran, membantah kliennya memiliki niat jahat. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Perdobimanda semata-mata untuk mempercepat pencairan dana kompensasi yang telah lama tertunda agar masyarakat segera menerima haknya.
"Klien kami tidak pernah berniat memperkaya diri sendiri. Dana tersebut juga tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dan telah diupayakan untuk diserahkan kepada pihak yang berhak," katanya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor