SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kronologi kasus pengeroyokan yang berujung pada tewasnya satu orang di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.
Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa berdarah tersebut diduga dipicu pengaruh minuman keras yang berujung pada perselisihan di arena hiburan rakyat.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kotim, Senin (6/7).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar, mengatakan dua orang berinisial MA dan SH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi penikaman yang terjadi pada Minggu (28/6) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Yulianus Nenson, Kelurahan Kuala Kuayan.
Menurut Christian, peristiwa bermula ketika kedua tersangka mengonsumsi minuman keras sebelum menghadiri pesta hiburan rakyat pada Sabtu (27/6) malam.
Di lokasi acara, mereka kembali minum minuman keras bersama seorang rekannya sebelum berjoget di depan panggung.
“Pada saat berjoget terjadi senggolan antara tersangka dengan beberapa orang di lokasi. Dari situlah awal terjadinya perselisihan,” ujarnya.
Setelah acara selesai, sekitar pukul 00.30 WIB, MA dan SH berjalan menuju parkiran untuk pulang. Namun, di tengah perjalanan SH diduga dicegat dan dikeroyok oleh dua orang.
Melihat rekannya menjadi korban pengeroyokan, MA kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya dan menusuk salah seorang korban berinisial IR pada bagian dagu, tangan kiri, dan leher hingga pisau tertancap.
“MA menusukkan pisau ke arah dagu korban, kemudian kembali melakukan penikaman ke bagian tangan dan leher,” kata Christian.
Setelah itu, SH mencabut pisau yang masih tertancap di leher IR, lalu menghampiri dua orang lainnya yang terlibat dalam perkelahian. SH kemudian melakukan penikaman terhadap TR. Tikaman pertama sempat ditepis dan mengenai bahu TL, sedangkan tikaman berikutnya mengenai bagian perut TR.
Usai kejadian, kedua tersangka meninggalkan lokasi. Polisi kemudian mengamankan keduanya di rumah masing-masing dan membawa mereka ke Polsek Mentaya Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 15 sentimeter, pakaian yang digunakan para tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda CRF yang digunakan menuju lokasi kejadian.
Christian mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, minuman keras menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya tindak pidana tersebut.
“Motif sementara karena pengaruh minuman keras yang memicu ketersinggungan akibat kontak fisik saat berjoget. Itu yang menjadi awal terjadinya perkelahian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ktr-2/sla)
Editor : Slamet Harmoko