Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Diduga Edarkan 169,5 Gram Sabu, Pasutri Asal Telaga Antang Dituntut 15 Tahun Penjara

Rado. • Minggu, 5 Juli 2026 | 21:44 WIB
ilustrasi-terdakwa pasutri (int)
ilustrasi-terdakwa pasutri (int)

SAMPIT,radarsampitjawapos.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Fransiskus Leonardo menuntut terdakwa Piterdi bin (Alm) Simbun dengan pidana penjara selama 15 tahun dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 169,5 gram. Piterdi didakwa menjalankan bisnis haram tersebut bersama istrinya, Ratna Wasih binti (Alm) Silman Jaher, yang perkaranya disidangkan secara terpisah.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit baru-baru tadi, jaksa menyatakan Piterdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Tergiur Keuntungan Banyak dapat Uang, Pasutri Asal Telaga Antang Nekat Jual Barang Ini...

Jaksa juga menuntut Piterdi membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam tuntutan diungkapkan, jaringan peredaran sabu itu bermula pada Agustus 2025 ketika Piterdi dikenalkan kepada seseorang bernama Agus untuk membeli sabu dari pemasok berinisial Acay. Bersama istrinya, terdakwa beberapa kali membeli sabu di Sampit sebelum menjualnya kembali di wilayah Kecamatan Telaga Antang.

Jaksa menyebut, pembelian pertama sebanyak dua kantong sabu dengan harga Rp5 juta per kantong. Dari transaksi itu, pasutri tersebut memperoleh keuntungan sekitar Rp9 juta. Pada September 2025, mereka kembali membeli tiga kantong sabu dan kembali meraup keuntungan sekitar Rp9,6 juta.

Puncaknya terjadi pada Oktober 2025. Piterdi, atas persetujuan istrinya, mentransfer total Rp70 juta kepada Acay untuk membeli sekitar 200 gram sabu. Barang haram tersebut kemudian diambil di kawasan Jalan Sukabumi, Sampit, sebelum dibawa pulang ke rumah mereka di Tumbang Sangai.

Pada 14 Oktober 2025, pasangan tersebut diduga mengedarkan sabu secara eceran di sebuah pondok di Jalan Loging KTR Km 9, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang. Saat itu mereka sempat menjual sekitar 9gram sabu sebelum akhirnya ditangkap petugas.

"Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bersih 70,08 gram, timbangan digital, plastik klip, alat takar, uang tunai Rp1,65 juta, dua telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang digunakan terdakwa,"kata jaksa.

Pengembangan kemudian mengarah ke rumah pasangan tersebut di Jalan Jatta, Tumbang Sangai. Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan satu paket sabu seberat bersih 99,42 gram beserta perlengkapan pengemasan. (ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#pasangan suami istri #jaksa penuntut umum #telaga antang #Dugaan #Pengadilan Negeri Sampit