KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com – Upaya melarikan diri ke luar provinsi tak mampu menyelamatkan M.Y.D. dari kejaran aparat kepolisian. Terduga pelaku penggelapan sepeda motor milik majikannya akhirnya diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Seruyan bersama Polsek Hanau dan Resmob Polres Ketapang di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pelaku ditangkap pada Selasa (30/6) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah barak di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Saat diamankan, M.Y.D. tidak memberikan perlawanan.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergi aparat kepolisian lintas wilayah dalam memburu pelaku yang berusaha kabur ke luar Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Bikin Panik! Ular Nyelonong ke Dapur Rumah Warga, Damkar Seruyan Langsung Bertindak
"Kerja sama antarwilayah menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan selama aparat bekerja secara profesional dan berintegritas," tegasnya, Jumat (3/7).
Kasus ini bermula pada 15 Juni 2026 ketika korban pergi ke Kabupaten Kotawaringin Timur untuk berbelanja dan menitipkan rumah kepada M.Y.D. yang bekerja sebagai karyawannya.
Namun, keesokan harinya saat korban pulang, sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah miliknya telah raib. M.Y.D. juga tidak lagi berada di rumah, bahkan seluruh barang pribadinya ikut dibawa. Setelah upaya pencarian ke tempat kerja pelaku di PT Musirawas tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melapor ke Polsek Hanau.
Baca Juga: Pengurus FPK Seruyan Dilantik, Bupati Minta Aktif Cegah Konflik Sosial
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Polres Seruyan bersama Polsek Hanau melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Ketapang.
"Setelah memperoleh informasi pelaku berada di Kabupaten Ketapang, tim langsung berkoordinasi dengan Resmob Ketapang untuk melakukan pengejaran," ujar Kapolres.
Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa hambatan. Setelah ditangkap, M.Y.D. langsung dibawa ke Polsek Hanau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: 23 Menit Beres! Damkar Seruyan Jinakkan Kebakaran Lahan Sebelum Meluas
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial C yang diduga membantu menjual sepeda motor hasil penggelapan tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkap M.Y.D. merupakan residivis kasus narkotika di Kalimantan Barat. Sementara C diketahui juga pernah tersangkut perkara penggelapan.
Kapolres menegaskan pengungkapan kasus ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan laporan korban, tetapi juga menghentikan aksi pelaku yang diduga berulang kali melakukan tindak pidana.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," imbaunya. (rdw/fm)
Editor : Farid Mahliyannor