NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri Nanga Bulik akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara narkotika, M. Rizaldy Rahman, Kamis (2/7/2026).
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan kepada terdakwa.
Baca Juga: Kurir Sabu 601 Gram Divonis 12,5 Tahun Penjara di Nanga Bulik
Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga meminta apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda.
Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena modus yang digunakan terdakwa terbilang licik. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menyamarkan aksinya dengan kedok perjalanan bisnis pengangkutan wortel dari Pontianak menuju Pangkalan Bun.
Baca Juga: Polsek Baamang Sisir Tiga SPBU di Sampit, Pastikan Tak Ada Penyalahgunaan BBM
Jaksa mengungkap, pada September 2025 lalu terdakwa berangkat ke Pontianak bersama dua rekannya dengan alasan mengambil mobil pick up untuk mengangkut sayuran. Namun di balik perjalanan itu, terdakwa justru menemui seorang pemasok narkotika yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Mat Kocu.
Di Pontianak, terdakwa menerima dua paket sabu dengan berat total 198,51 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam tas hitam dan diletakkan di dalam dashboard mobil untuk mengelabui petugas saat perjalanan menuju Kalimantan Tengah.
Rencana itu akhirnya kandas ketika aparat kepolisian melakukan razia narkotika di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang kemudian hasil uji laboratorium menyatakan positif mengandung methamphetamine. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor