SAMPIT, radarsampit.jawapos.com– Wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi tantangan serius terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Data kepolisian menunjukkan, sepanjang Januari hingga 28 Juni 2026, terdapat 103 perkara 3C yang harus ditangani oleh aparat.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan bahwa angka tersebut didominasi oleh kasus pencurian dengan pemberatan.
Dari total 103 laporan, 67 di antaranya merupakan kasus curat. Sisanya meliputi 20 kasus curanmor, 11 kasus pencurian biasa, dan lima kasus pencurian dengan kekerasan.
"Tindak pidana pencurian masih menjadi atensi aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Kotim, mengingat banyaknya kasus tersebut yang mendominasi jenis kasus lainnya," kata Resky di Sampit, Selasa (30/6).
Semester pertama 2026, Polres Kotawaringin Timur mencatat 103 kasus pencurian. Komoditas sawit hingga barang toko menjadi sasaran utama pelaku.
Komoditas Sawit Jadi Sasaran
Aksi kriminalitas ini tidak hanya mengincar barang-barang di toko atau pusat perbelanjaan, tetapi juga merambah ke komoditas hasil bumi. Tingginya harga komoditas kelapa sawit di daerah tersebut menjadikannya sasaran empuk bagi pelaku pencurian.
Dampak ekonomi dari rangkaian aksi kriminal ini cukup signifikan. Berdasarkan kalkulasi kepolisian, total kerugian material yang diderita masyarakat akibat 103 perkara tersebut menembus angka Rp2.780.683.402.
Meski angka kasus tergolong tinggi, Polres Kotim mengklaim telah melakukan langkah penindakan yang progresif. Tingkat pengungkapan kasus mencapai 85,44 persen, dengan 88 kasus berhasil diungkap hingga akhir Juni 2026.
"Pengungkapan ini adalah hasil dari informasi masyarakat dan kegiatan ini tetap berlangsung," ujar Resky.
Kasus di Pasar Sejumput: Modus Klasik lewat Atap
Salah satu potret kasus yang mencolok adalah pembobolan toko pakaian di kawasan Pasar Sejumput, Kecamatan Ketapang. Dalam kasus ini, Polsek Ketapang mengamankan pelaku berinisial R (27) yang beraksi dengan modus membobol atap toko.
Kapolsek Ketapang, AKP Anis, menjelaskan bahwa tersangka telah memantau situasi pasar sebelum melancarkan aksinya. Pelaku memanjat lewat bagian belakang bangunan, merusak seng, dan menjebol plafon untuk masuk ke dalam toko.
"Pelaku melakukan pencurian dua malam berturut-turut. Malam pertama kerugian Rp15 juta, dan malam berikutnya korban tidak melaporkan karena nilainya kecil," jelas Anis.
Aksi R akhirnya terhenti setelah warga yang curiga mengamankan pelaku pada Sabtu (27/6) malam, saat ia kembali mendatangi lokasi pertokoan.
Kini, R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 476 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus di Pasar Sejumput ini menjadi pengingat bahwa kejahatan konvensional masih mengintai ruang-ruang publik di Kotawaringin Timur, yang menuntut kewaspadaan lebih dari warga serta pemetaan wilayah rawan oleh aparat kepolisian. (ant)