PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Sebanyak tujuh tersangka kasus narkoba dihadirkan di hadapan publik saat pemusnahan barang bukti berupa 95,33 gram sabu dan 54,9 gram ekstasi hasil pengungkapan enam laporan polisi yang telah berkekuatan hukum.
Pemusnahan digelar di Ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kasi Humas, Kasi Propam Polresta Palangka Raya, serta awak media.
Tujuh tersangka yang dihadirkan terdiri atas enam pria berinisial AR, AA, NA, SM, AM, serta seorang perempuan berinisial TI.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang mengungkapkan, total barang bukti yang disita dari para tersangka mencapai 100,92 gram sabu dan 129 butir ekstasi dengan berat 59,49 gram sebelum sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
"Yang dimusnahkan hari ini sebanyak 95,33 gram sabu dan 54,9 gram ekstasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin dan MDMA (metilenadioksimetamfetamina). Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap enam laporan polisi.
Menurut Yonika, mayoritas tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar. Berdasarkan hasil pemetaan penyelidikan, Kecamatan Pahandut masih menjadi wilayah yang paling dominan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika.
"Kami akan menindaklanjuti segala bentuk penyalahgunaan narkotika sesuai arahan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedi Supriadi. Komitmen kami jelas, memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya," tegasnya.
Polisi berharap pemusnahan barang bukti dan penindakan terhadap para tersangka dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lain yang masih nekat mengedarkan narkotika.
Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Jauhi narkoba. Jangan rusak masa depan hanya karena barang haram. Lebih baik hidup berprestasi," pungkas Yonika. (daq)
Editor : Slamet Harmoko