Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kirim Sabu dan Ekstasi dari Kalbar, Zepri Divonis 15 Tahun Penjara. Harta Kekayaan Bakal Disita dan Dilelang Negara

Rado. • Senin, 29 Juni 2026 | 22:12 WIB
Ilustrasi-ketuk palu hakim (net)
Ilustrasi-ketuk palu hakim (net)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Wasis Priyanto dengan hakim anggota Sulaeman dan Ardhi Radhisshalhan, telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Zepri Bin Busri dalam perkara peredaran narkotika lintas provinsi, berupa pengiriman sabu dan pil ekstasi dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Sampit.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun berdasarkan dakwaan primair Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zepri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dakwaan subsidair.

Baca Juga: Sabu dan Ekstasi dari 23 Tersangka Se Kalteng Dimusnahkan

"Menyatakan Terdakwa Zepri Bin Busri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Wasis Priyanto saat membacakan putusan, Kamis (25/6/2026).

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, hakim merampas untuk negara sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Honda HR-V warna putih, satu unit Honda Brio warna merah, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Perkara ini bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB saat tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menghentikan mobil Honda HR-V yang dikendarai Zepri di depan Indomaret Desa Sebabi, Kabupaten Kotim.

Petugas menduga Zepri tengah mengawal pengiriman paket sabu dari Pontianak menuju Sampit. Meski dalam penggeledahan mobil HR-V tidak ditemukan narkotika, hasil interogasi mengungkap paket tersebut berada di mobil Honda Brio merah yang ditumpangi Noorhuda Ajirahman, Gagah Pujianur, dan Deny Kurniawan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kawasan perkebunan sawit PT Agro Indomas di Kabupaten Seruyan. Ketiganya pun berhasil diamankan. Dari pengakuan Noorhuda, petugas menemukan bungkusan plastik hitam yang disembunyikan di semak-semak berisi empat paket besar dan satu paket kecil sabu serta 58 butir pil ekstasi.

Dalam pemeriksaan, ketiga rekan terdakwa mengaku seluruh narkotika tersebut merupakan milik Zepri.

Penyidikan mengungkap, Zepri sebelumnya meminta Noorhuda datang ke Pontianak untuk membawa narkotika ke Kalteng dengan imbalan Rp20 juta serta ongkos perjalanan Rp3,5 juta.

Pada 5 Oktober 2025, Zepri diduga memesan empat paket besar, satu paket kecil sabu, dan 58 butir pil ekstasi dari seseorang bernama Blade yang hingga kini masih buron. Sehari kemudian, dalam perjalanan menuju Sampit, terdakwa menyerahkan paket narkotika tersebut kepada Noorhuda di sebuah rumah makan di wilayah Sandai, Kalimantan Barat, sambil berkata, "Ini buahnya."

Perjalanan mereka akhirnya terhenti setelah tim BNNP Kalteng menghentikan mobil Zepri di Desa Sebabi. (ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#15 tahun penjara #ekstasi #divonis #narkoba #lintas provinsi