Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pesta Arak Picu Duel Berdarah Paman vs Keponakan

Ria Mekar Anggreany • Senin, 29 Juni 2026 | 21:42 WIB
Kapolres Lamandau saat menunjukkan besi laras senapan angin yang digunakan tersangka memukul korban, hingga meregang nyawa.(ria/radarsampit)
Kapolres Lamandau saat menunjukkan besi laras senapan angin yang digunakan tersangka memukul korban, hingga meregang nyawa.(ria/radarsampit)

NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com-Suasana malam yang awalnya diwarnai pesta minuman keras di Desa Bintang Mangalih, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang pria berinisial R (36) tewas usai terlibat duel maut dengan keponakannya sendiri, RN (23), pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolres Lamandau, Joko Handono, didampingi Kasat Reskrim Waryoto, Sekda Lamandau, Kajari Lamandau, dan perwakilan Ketua Pengadilan Negeri. Dalam keterangannya, Kapolres menyebut insiden maut itu dipicu pesta arak di lingkungan kelurga yang berujung cekcok panas.

Malam itu, korban dan tersangka bersama beberapa orang yang masih terikat hubungan keluarga tengah berkumpul sambil menenggak arak di rumah korban. Namun sekitar tengah malam, suasana mendadak memanas karena ketersinggungan ucapan. Adu mulut pecah, lalu berubah menjadi baku hantam, korban sempat membawa parang panjang dan menyerang membabi buta. Rekan-rekan yang berada di lokasi sempat melerai dan mengantar tersangka pulang, membuat situasi terlihat mereda.

Baca Juga: Emosi Liar Dipengaruhi Miras Berbuah 14 Tahun Penjara

Namun ternyata bara amarah belum padam. Sesampainya di rumah, RN mengaku melihat benjolan di kepalanya akibat perkelahian sebelumnya. Diduga tersulut emosi, ia kembali ke rumah korban seorang diri sambil membawa sepotong besi laras senapan angin, seolah datang untuk menuntaskan pertikaian.

Setibanya di lokasi, duel jilid dua pun pecah,  tersangka datang mengayunkan besi ke arah korban. Satu hantaman keras menghantam tengkuk kiri korban hingga pria itu ambruk seketika ke tanah dan tak lagi bergerak. Dalam kondisi panik, tersangka langsung kabur meninggalkan tubuh korban tergeletak.

“Motif sementara dipicu ketersinggungan saat sama-sama dalam pengaruh alkohol. Penurunan kesadaran membuat situasi cepat meledak menjadi tindak kekerasan,” tegas AKBP Joko Handono. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa parang, besi laras senapan angin, pakaian korban, dan celana milik tersangka.

Kini RN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polres Lamandau mengingatkan masyarakat agar menjauhi minuman keras dan mengendalikan emosi, sebab satu malam mabuk bisa berujung hilangnya nyawa. (mex/gus) 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#pesta minuman keras #Belantikan Raya #lamandau #tragedi #arak