Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polda Kalteng Bekuk 7 Anggota Jaringan Pemasok Sabu ke Areal Tambang dan Kebun Sawit

Dodi Abdul Qadir • Senin, 29 Juni 2026 | 21:29 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Adi Purnomo memperlihatkan barang bukti sabu.(dodi/radarsampit)
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Adi Purnomo memperlihatkan barang bukti sabu.(dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali menghantam jaringan pengedar dengan mengungkap empat kasus besar yang melibatkan bandar, kurir hingga dugaan pengendalian dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dalam beberapa hari terakhir, sedikitnya terbongkar empat jaringan peredaran sabu, dengan menetapkan tujuh tersangka diringkus dari empat lokasi berbeda. Modusnya beragam, mulai dari kurir yang menyembunyikan sabu di bawah dasbor mobil, bandar perempuan yang mengendalikan transaksi dari penginapan, hingga pemasok sabu untuk penambang emas ilegal dan pekerja kebun sawit.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Adi Purnomo mengungkapkan,keempat pengungkapan tersebut hasil pengembangan informasi masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan personel Ditresnarkoba.

"Empat kasus terakhir ini berhasil kami ungkap di Palangka Raya, Gunung Mas, hingga Kotawaringin Timur," ujarnya.

Diuraikannya, kasus pertama diungkap 12 Juni 2026 di Jalan Tumbang Talaken Km 45, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Polisi menangkap pria inisial SCW,sebagai kurir saat hendak mengantarkan sabu kepada pembeli.

Dari tangan tersangka itu, petugas menemukan 12 paket sabu 52,14 gram disembunyikan di kotak makanan dan permen di bawah dasbor mobil Toyota Avanza yang dikendarainya. Polisi juga menyita timbangan digital, alat isap sabu, telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut.

Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Lubang Anus hingga Tong Sampah, BNNP Kalteng Gulung Jaringan Kurir Antar-Provinsi

Pengembangan kasus itu kemudian mengarah ke seorang perempuan inisial SN di sebuah wisma di Jalan Batu Suli, Palangka Raya. Dari hasil pemeriksaan sementara, SN diduga berperan sebagai bandar yang memerintahkan SCW mengantarkan sabu kepada pembeli.

Berikutnya di Kabupaten Gunung Mas pada 21 Juni 2026. Polisi membekuk pria berinisial AR di sebuah wisma di Kecamatan Mihing Raya. Saat digeledah, petugas menemukan 9 paket sabu seberat 92,04 gram, plastik klip, alat takar, telepon seluler, serta uang tunai Rp3,5 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Dari pemeriksaan sementara, sabu tersebut dipasarkan kepada para penambang emas ilegal di wilayah Gunung Mas. Polisi juga mendalami pengakuan tersangka yang menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang narapidana melalui seorang kurir.

Masih pada hari yang sama, Ditresnarkoba kembali menggerebek sebuah rumah di kawasan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya. Di lokasi itu, polisi menangkap pria berinisial SA.

Tersangka diduga menjual sabu secara terang-terangan dari rumahnya. Polisi menemukan 60 paket sabu siap edar seberat 14,45 gram, alat isap, plastik klip dengan kode harga, telepon seluler, serta uang tunai Rp3,3 juta hasil penjualan sabu.

"Pelaku membuka semacam loket penjualan di rumahnya sehingga pembeli datang langsung ke lokasi," ungkap Slamet.

Kasus terakhir diungkap pada 26 Juni 2026 di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. Tiga tersangka, yakni SAR, YA, dan AMP, ditangkap setelah diduga menjalankan jaringan peredaran sabu bagi pekerja perkebunan sawit.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 8,13 gram, timbangan digital, uang tunai Rp8,3 juta, tiga telepon seluler, serta sebuah mobil Honda WR-V yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil penyidikan sementara, SAR baru saja membeli sabu dari pasangan YA dan AMP untuk kembali diedarkan kepada para pekerja kebun sawit di wilayah Parenggean dan Cempaga Hulu.

Seluruh tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Polda Kalteng memastikan penyidikan tidak berhenti pada para kurir dan pengedar yang telah ditangkap. Polisi masih memburu pemasok utama serta menelusuri dugaan adanya pengendali jaringan yang beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan,” pungkas Slamet. (daq/gus)

 

 

 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#areal pertambangan #polda kalteng #bandar #peredaran narkotika #sabu