SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Seorang karyawan swasta berinisial R (43) menjadi korban dugaan penganiayaan di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (27/6/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang menimbang buah sawit di kebun milik seorang pekebun. Tiba-tiba, seorang pria yang dikenal dengan nama Enggang datang sambil membawa alat panen sawit jenis tojok.
Menurut laporan yang diterima kepolisian, terlapor menuduh korban sebagai pelaku pencurian lampu miliknya. Namun, tuduhan tersebut langsung dibantah korban yang mengaku tidak pernah melakukan pencurian.
Meski demikian, terlapor diduga tetap melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tojok. Pukulan tersebut mengenai tangan kanan korban sebanyak dua kali dan punggung korban sebanyak tiga kali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan merasa keberatan sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotawaringin Timur agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Identitas pelaku masih berstatus dalam penyelidikan (lidik) meski korban mengenalnya dengan nama Enggang.
Kasus tersebut diselidiki sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor : Farid Mahliyannor