Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pengedar di Sampit Ini Diciduk Polisi saat Beraksi, 44 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

Fahry Ilhami Samosir • Kamis, 25 Juni 2026 | 22:15 WIB
PENGEDAR: AW, pemuda 22 tahun ini saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi usai terlibat mengedarkan narkoba, Sabtu (20/6) lalu. (HUMAS/RADAR SAMPIT)
PENGEDAR: AW, pemuda 22 tahun ini saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi usai terlibat mengedarkan narkoba, Sabtu (20/6) lalu. (HUMAS/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Gerak-gerik seorang pemuda yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba akhirnya terhenti. Berbekal informasi masyarakat, Satres Narkoba Polres Kotim berhasil meringkus seorang pria berinisial AW (22), dengan barang bukti sabu seberat 44,12 gram.

Menurut informasinya, penangkapan tersebut terjadi di Jalan Bawi Jahawen RT 42, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 16.00 WIB sore.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di lokasi diduga kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satres Narkoba Polres Kotim pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi," ujar Edy, Kamis (25/6).

Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap AW dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar. Hasilnya, Polisi menemukan satu gumpalan lakban yang dibungkus plester hitam.

Saat dibuka, di dalamnya terdapat satu paket sabu siap edar dengan berat kotor 44,12 gram.

Selain sabu, Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi KH 4575 LS, yang digunakan pelaku saat berada di lokasi. "Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, AW kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku. (sir/sla)

 

 

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#pengedar sabu #sampit #kotim #kalteng