PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Dugaan praktik perjudian dadu disebut-sebut berlangsung di tengah kegiatan adat Tiwah di kawasan Perum Pesona 1, Jalan Manduhara I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, mendadak lenyap. Itu setelah aparat kepolisian dari Polsek Sebangau tiba di lokasi, Senin malam (22/6/2026).
Kuat dugaan, informasi kedatangan petugas telah lebih dulu diketahui para pelaku sehingga arena yang sebelumnya ramai aktivitas perjudian langsung dibubarkan sebelum polisi melakukan pengecekan.
Laporan mengenai adanya perjudian tersebut awalnya disampaikan masyarakat kepada jajaran Polsek Sabangau. Informasi yang diterima menyebutkan adanya permainan dadu yang diduga dijadikan ajang taruhan uang di sela-sela pelaksanaan kegiatan adat Tiwah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Piket SPKT III Polsek Sabangau bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan patroli sekaligus pemeriksaan langsung. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan warga yang menilai aktivitas perjudian berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Sabangau IPTU Agung Setiyanto mengatakan, saat petugas tiba sekitar pukul 21.00 WIB, kondisi di lokasi sudah berbeda. Aktivitas perjudian yang dilaporkan masyarakat tidak ditemukan lagi. Tidak terlihat adanya permainan dadu maupun kerumunan yang diduga terlibat dalam praktik taruhan.
Agung Setiyanto,menyampaikan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Menurutnya, petugas langsung diterjunkan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Begitu mendapat laporan, personel segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan patroli,” ujarnya.
Meski tidak menemukan aktivitas perjudian saat tiba di lokasi, polisi tidak serta-merta menghentikan langkah pengawasan. Personel tetap melakukan pemantauan di sekitar area kegiatan guna mengantisipasi kemungkinan aktivitas serupa kembali berlangsung setelah petugas meninggalkan lokasi.
Selain melakukan pemantauan, aparat juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Polisi menegaskan bahwa praktik perjudian merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian,” tegas Agung.(daq/sla)
Editor : Slamet Harmoko