PANGKALAN BUN,radarsampit.jawapos.com-Kabar duka menyelimuti keluarga Siti Juhairiyah (29), yang datang dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban penganiayaan berat mantan suami sirinya itu hanya mampu bertahan selama 10 hari, akibat luka bakar 80 persen yang menyebabkan komplikasi.
Wanita asal Dusun Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB itu dinyatakan meninggal dunia oleh Rumah Sakit Hanau, Seruyan Senin (22/6) pukul 04.04 WIB di ruang ICU.
Direktur RSUD Hanau, dr Atet Kurniadi membenarkan informasi berpulangnya pasien mereka atas nama Siti Juhairiyah yang selama 10 hari ini mendapatkan perawatan intensif.
"Sekarang sudah selesai resume medis yang dibuat oleh dokter-dokter spesialis yang merawat,”ujarnya.
Kepala Humas RS Hanau, Slamet Riyadi menjelaskan, pasien mengalami trauma jalan nafas dari luka bakar yang menyebabkan gagal nafas dan infeksi dari luka bakar tersebut meluas ke paru- paru, serta Hemodinamik tidak stabil, sehingga tak bisa melewati masa kritis.
Baca Juga: Sepekan Buron, Pelaku Pembakaran Mantan Istri Siri Ditangkap Polisi
"Ya, pasien mengalami komplikasi akibat infeksi dari luka bakar yang dideritanya," imbuhnya.
Menurutnya, mereka telah menjalin komunikasi dengan keluarga tentang lokasi pemakaman. Semula pihak keluarga (pamannya) yang datang dari NTB bermaksud membawa pulang jenazah ke NTB, namun mengingat biaya yang mahal, sehingga dimakamkan di pemakaman umum Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, sekitar pukul 15.30 WIB.
Meninggalnya korban berpotensi memperberat proses hukum yang akan dihadapi pelaku. Sebab, perkara yang sebelumnya berfokus pada tindak penganiayaan dan pembakaran kini berujung pada hilangnya nyawa korban.
Kapolsek Pangkalan Banteng IPTU Agung Sugiharto, turut menyampaikan rasa belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban. Pihaknya pun turut membantu keluarga dalam proses pengurusan jenazah dari rumah sakit Hanau.
Peristiwa tragis yang menimpa Siti terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah warung angkringan di Kilometer 63, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Korban mengalami luka bakar serius dan harus mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku yang diketahui bernama Sendi Ramadan diduga lebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul bagian kepala menggunakan sebatang kayu sebelum melakukan aksi pembakaran.
Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan di Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur, pada Jumat (19/6).
Dengan meninggalnya korban, proses hukum terhadap tersangka diperkirakan akan berkembang seiring pendalaman kasus yang masih dilakukan oleh aparat penegak hukum. (tyo/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama