SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Kepolisian terhadap anggotanya, yang melanggar aturan.
Kali ini, seorang oknum anggota Polri berpangkat Briptu inisial K resmi menjalani proses pemeriksaan internal dan ditempatkan di ruang tahanan khusus Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Kotim, pada, Minggu (21/6) siang.
Menurut informasi dari Polres Kotim, K diamankan setelah terlibat dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan anggota Bhayangkari berinisial A, yang tidak lain merupakan istri rekan satu profesinya sendiri.
Mendengar kejadian itu, Polres Kotim tidak memberikan perlakuan istimewa kepada personelnya yang telah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Proses penanganan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan profesionalisme di tubuh Polri.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, penempatan Briptu K di ruang tahanan khusus Propam bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.
Baca Juga: Dua Personel Polres Kotim Dipecat karena Pelanggaran Disiplin Berat
Menurutnya, seluruh tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan internal Polri.
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah resmi diamankan di ruang tahanan khusus Provos Polres Kotim. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan maksimal. Kami pastikan perkara ini akan diproses secara transparan, akuntabel, dan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan kepolisian," tegas AKP Edy Wiyoko.
Ia menambahkan, Polres Kotim juga menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Penegakan disiplin terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sekaligus memastikan setiap personel bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan,”pungkasnya. (sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama