SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Sepanjang Juni 2026 ini saja, sejumlah kasus narkoba berhasil diungkap dengan mengamankan para tersangka beserta barang bukti di berbagai lokasi.
Salah satu pengungkapan terbaru dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) di Jalan Wengga Happy, Kecamatan Baamang, Sampit. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Membelah Danau, Jalan Kabuau-Parenggean Dibiayai CSR
Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,83 gram yang disimpan di dalam rumahnya. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menegaskan, perang terhadap narkoba akan terus digencarkan. Menurutnya, tidak ada tempat bagi pengedar maupun penyalahguna narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kotim dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan serta pengembangan terhadap jaringan yang terlibat,” ujar Edy.
Baca Juga: Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Gresik, Dua Pemuda Terluka, Atap Rumah Rontok
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Kotim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
“Mudah-mudahan dengan adanya dukungan masyarakat, peredaran narkoba di Kotim dapat benar-benar terhenti sehingga generasi muda kita terbebas dari ancaman barang haram tersebut,” pungkasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor