Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

IRT Diciduk di Eks Golden Sampit, Polisi Sita 0,49 gram Sabu

Fahry Ilhami Samosir • Selasa, 16 Juni 2026 | 21:51 WIB
NARKOBA : IRT inisial SP (24) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolsek Ketapang, Selasa (16/6/2026). FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
NARKOBA : IRT inisial SP (24) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolsek Ketapang, Selasa (16/6/2026). FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus digencarkan.

Terbaru, Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SP (24) atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Pelaku ditangkap di kawasan eks Golden Teater, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Senin (15/6/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 0,49 gram.

Baca Juga: Gondol Kunci lalu Gasak Motor, Pria di Palangka Raya Berakhir di Bui

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

"Anggota menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar Edy, Selasa (16/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikuasai oleh pelaku. Saat ini, SP telah digelandang ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Kotim Masih Terjadi, Keselamatan Pengendara Terancam

Pihak Kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di kawasan tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atas perbuatannya, SP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” tegas Edy. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#pengedarr #Eks Golden Sampit #IRT Diciduk Polisi #sabu #narkoba