PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng memusnahkan ratusan gram sabu dan puluhan butir ekstasi hasil pengungkapan 15 kasus narkotika dan 23 tersangka yang tersebar di empat kabupaten/kota, Sabtu (13/6).
Tak kurang dari 488,91 gram sabu dan 38 butir ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang telah memperoleh penetapan status hukum tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti narkotika yang telah memperoleh penetapan status dari kejaksaan dapat dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 laporan polisi yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 23 tersangka berhasil diamankan, terdiri atas 21 laki-laki dan dua perempuan.
Mereka ditangkap dari 15 lokasi berbeda yang tersebar di empat kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. Pengungkapan itu sekaligus menggambarkan bahwa ancaman peredaran narkoba masih menjadi persoalan serius yang terus mengintai berbagai wilayah.
Baca Juga: Beli Sabu di Sampit, Diedarkan di Seruyan, Suhardi Duduk Di Kursi Pesakitan
Ratusan gram sabu yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina yang dikemas dalam 103 paket. Selain itu, petugas juga memusnahkan 38 butir pil ekstasi dengan berat bersih mencapai 18,30 gram.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu melalui proses hukum dan memperoleh Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari kepala kejaksaan negeri setempat.
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat sehingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur hukum," papar Slamet.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan menggunakan air panas yang dicampur cairan pelarut Hydrochloric Acid (Prosstex). Serbuk kristal sabu dimasukkan ke dalam wadah khusus kemudian diaduk hingga seluruh kandungan narkotika larut sempurna.
Setelah dipastikan hancur dan tidak lagi dapat digunakan, limbah cair hasil pelarutan dibuang ke tempat yang aman sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Slamet, metode tersebut dipilih untuk memastikan tidak ada sedikit pun kandungan narkotika yang tersisa dan berpotensi disalahgunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Metode yang digunakan bertujuan agar seluruh kandungan narkotika benar-benar hancur dan tidak lagi memiliki potensi untuk diedarkan ataupun digunakan kembali," tegasnya.
Pemusnahan barang bukti itu sekaligus menjadi pesan keras bagi para pelaku peredaran gelap narkotika bahwa aparat penegak hukum terus meningkatkan upaya pemberantasan dari hulu hingga hilir.
Selain tindakan represif, kepolisian juga terus menggencarkan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda.
Polda Kalteng juga mengajak masyarakat ikut terlibat aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," pungkas Slamet.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama