Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Beli Sabu di Sampit, Diedarkan di Seruyan, Suhardi Duduk Di Kursi Pesakitan

Rado. • Minggu, 14 Juni 2026 | 18:04 WIB

 

ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

 SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Praktik peredaran narkotika lintas kabupaten terungkap dalam persidangan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Sampit. Terdakwa Suhardi alias Palembang diduga membeli sabu dari seorang bandar di Sampit untuk kemudian dipecah menjadi paket kecil dan diedarkan di wilayah Kabupaten Seruyan.

Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Seruyan. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa pertama kali menghubungi seorang pria bernama Roy yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Januari 2026 untuk memesan narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat kepastian barang tersedia, terdakwa berangkat ke Sampit dan bertemu dengan Roy di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Baamang. Dalam transaksi tersebut, terdakwa membeli tiga paket sabu dengan harga Rp7,5 juta per paket.

“Setelah membeli narkotika golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa menjual atau mengedarkannya dalam paket seharga Rp200 ribu, Rp300 ribu, dan Rp500 ribu, kemudian habis terjual seluruhnya,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, keuntungan dari penjualan itu membuat terdakwa kembali melakukan transaksi serupa. Sekitar dua pekan kemudian, tepatnya pada 23 Januari 2026, terdakwa kembali memesan sabu kepada pemasok yang sama.

Kali ini, terdakwa membeli empat paket sabu dengan total nilai transaksi mencapai Rp24,85 juta. Penyerahan barang dilakukan di kawasan Bundaran Burung dekat Islamic Center Sampit.

Usai menerima barang haram tersebut, terdakwa langsung membawa sabu menuju Kabupaten Seruyan menggunakan mobil Daihatsu Terios warna silver. Namun upaya tersebut gagal setelah anggota Satresnarkoba Polres Seruyan menghentikan kendaraan yang dikemudikannya di Jalan Jenderal Sudirman Km 80, Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam konsol tengah mobil.

Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat kotor 17,84 gram dan berat bersih 16,96 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp7 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu, satu unit telepon genggam, kendaraan yang digunakan terdakwa, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya memastikan barang bukti yang diamankan positif mengandung Metamfetamin atau sabu.

Atas perbuatannya, Suhardi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga tanpa hak membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum. (ang/sla)

 

 

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#pengedar sabu seruyan #Suhardi #kotim #seruyan