Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Terdakwa Penembakan dan Pembakar Pos Jaga PT. KMB Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rado. • Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:11 WIB
ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Riki alias Uku dalam perkara penembakan dan pembakaran Pos Gagak milik PT Karya Makmur Bahagia (KMB) di Kecamatan Antang Kalang.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Salim dengan anggota Juna Saputra dan Edy Montana. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.

“Menyatakan terdakwa Riki alias Uku Anak dari Dagang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Baca Juga: Dua Garong Sawit Dibekuk Saat Beraksi di PT KMB, 38 Janjang TBS Diamankan, Satu Pelaku Masih Buron

Perkara ini bermula pada Minggu, 28 Desember 2025. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bersama dua rekannya, Reno dan Yorpi, terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras jenis arak di rumah seorang warga sebelum menuju kawasan Sungai Lawas.

Dalam perjalanan, terdakwa membawa senapan angin PCP merek Predator. Saat tiba di sekitar Pos Gagak PT KMB di Desa Gunung Makmur, terdakwa dan rekannya melepaskan sejumlah tembakan ke arah pos.

Aksi tersebut membuat petugas keamanan bernama Mintek ketakutan dan melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: Minim Event Hiburan, Pelaku UMKM di Pangkalan Bun Keluhkan Omset

Melihat pos dalam keadaan kosong, para pelaku kemudian merobohkan sepeda motor Honda Verza milik korban. Mereka membuka tangki bahan bakar kendaraan tersebut lalu menyulut api. Kobaran api membakar sepeda motor dan merembet hingga menghanguskan bangunan pos jaga.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat karena kebakaran terjadi di kawasan perkebunan yang berada di jalur penghubung antara Desa Gunung Makmur dan Desa Tanjung Jorong.

Akibat kejadian tersebut, korban Mintek mengalami kerugian sekitar Rp24,21 juta, sementara PT KMB menderita kerugian sekitar Rp24,04 juta. Total kerugian yang ditimbulkan dalam peristiwa itu mencapai Rp48,259 juta. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#pelaku penembakan dan pembakaran #persidangan #vonis #PT KMB #Pos Jaga