Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dua Garong Sawit Dibekuk Saat Beraksi di PT KMB, 38 Janjang TBS Diamankan, Satu Pelaku Masih Buron

Fahry Ilhami Samosir • Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:03 WIB
MALING : Dua pelaku dibekuk usai kepergok mencuri TBS kelapa sawit di kebun PT. KMB, Kecamatan Antang Kalang, Kotim. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
MALING : Dua pelaku dibekuk usai kepergok mencuri TBS kelapa sawit di kebun PT. KMB, Kecamatan Antang Kalang, Kotim. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Karya Makmur Bahagia (KMB), Kecamatan Antang Kalang, Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil digagalkan aparat Kepolisian.

Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya kabur dan kini masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DD (37) dan BB (24). Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut hasil curian berupa 38 janjang buah sawit dengan berat sekitar 650 kilogram.

Baca Juga: Minim Event Hiburan, Pelaku UMKM di Pangkalan Bun Keluhkan Omset

Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, kasus ini terungkap saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di Blok G19Y, Divisi 5 Mage, Desa Gunung Makmur, Antang Kalang.

“Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas keamanan mendapati tiga orang laki-laki sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit. Petugas kemudian melakukan pengawasan sebelum melakukan penyergapan,” ujar Edy kepada Radar Sampit, Jumat (12/6/2026).

Saat itu, para pelaku kedapatan memasukkan buah sawit hasil panen ke dalam mobil Avanza hitam tanpa pelat nomor. Ketika kendaraan hendak meninggalkan lokasi, petugas langsung melakukan penindakan.

Baca Juga: Redam Dampak Kenaikan Harga Pokok, 465 Warga Bagendang Tengah Terima Bantuan Pangan

Dua pelaku yang berada di dalam mobil berhasil diamankan tanpa perlawanan. Namun seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan hingga kini masih diburu polisi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 38 janjang TBS sawit di dalam kendaraan pelaku. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Antang Kalang bersama kedua tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat pencurian tersebut, PT. KMB mengalami kerugian sebesar Rp2.270.729.

Baca Juga: Korupsi MBG Makin Melebar, Pengendali Vendor Motor Listrik SPPG Jadi Tersangka

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami akan menindak tegas setiap bentuk pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat,” tegas Edy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf c KUHP dan/atau Pasal 477 huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami memastikan proses hukum terus berlanjut hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap,” tandasnya. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#kebun perusahaan #sawit #pencurian #tbs #garong