SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Praktik peredaran narkotika dengan sistem “kasbon” terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Seorang pria bernama Effendi alias Epen didakwa menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu setelah menerima pasokan narkotika tanpa harus membayar di muka kepada pemasoknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Qemal Candra mengungkapkan bahwa terdakwa memperoleh sekitar 50 gram sabu dari pemasok bernama Yakin alias Budas dengan sistem pembayaran belakangan, setelah barang berhasil diedarkan.
Baca Juga: Mahasiswa Diajak Jadi Mitra Pembangunan, DPRD Kalteng Tekankan Peran Generasi Muda
“Dalam perkara ini terdakwa menerima pasokan sabu terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan setelah barang terjual. Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang sedang diperiksa di persidangan,” ujar Qemal Candra.
Berdasarkan dakwaan, transaksi tersebut terjadi pada 20 Maret 2026. Saat itu terdakwa menghubungi pemasok untuk memesan sabu. Meski mengaku belum memiliki uang, permintaan itu tetap dilayani. Keduanya sepakat pembayaran dilakukan setelah hasil penjualan terkumpul.
Dari kesepakatan tersebut, terdakwa mendapatkan pasokan sekitar 50 gram sabu senilai Rp42 juta tanpa mengeluarkan modal awal. Jika seluruh barang berhasil terjual, terdakwa dijanjikan keuntungan sekitar Rp5 juta.
Baca Juga: DPRD Palangka Raya Optimalkan Sosialisasi Perda untuk Dukung Peningkatan PAD
Pengiriman barang dilakukan secara terselubung. Pemasok mengirimkan foto lokasi penyimpanan sabu yang diletakkan di dalam botol bekas kopi merek Golda di sekitar halaman rumah terdakwa. Setelah mengambil barang tersebut, terdakwa menyimpannya di lemari kamar untuk kemudian diedarkan kembali.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa praktik serupa bukan kali pertama dilakukan. Terdakwa mengaku telah empat kali menerima pasokan sabu dari pemasok yang sama sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.
Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah anggota kepolisian melakukan penggerebekan di rumah terdakwa di Jalan Iskandar Gang Rambai VI, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada 27 Maret 2026.
Baca Juga: Jalan Rusak Masih Jadi Keluhan Warga Palangka Raya, Pemkot Diminta Bergerak Cepat
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan delapan paket sabu yang disimpan dalam botol kopi, satu pak plastik klip kecil, timbangan digital, potongan sedotan untuk pengemasan, serta uang tunai Rp950 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti yang diamankan memiliki berat bersih 33,15 gram. Sementara hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar POM Palangka Raya memastikan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.
Baca Juga: Jalan Rusak Masih Jadi Keluhan Warga Palangka Raya, Pemkot Diminta Bergerak Cepat
“Barang bukti yang diamankan memiliki berat lebih dari lima gram dan telah dinyatakan positif mengandung metamfetamin berdasarkan hasil pengujian laboratorium,” tegas Qemal.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor