Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sekap Gadis, Oknum Pegawai KUA Jadi Tersangka

Fahry Ilhami Samosir • Selasa, 9 Juni 2026 | 22:16 WIB
ilustrasi penyekapan (net)
ilustrasi penyekapan (net)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penyekapan seorang gadis di bawah umur di Sampit akhirnya terungkap. Oknum pegawai KUA berinisial R, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kotim.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim, Edy Wiyoko.

Edy menjelaskan, setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti yang dianggap cukup, penyidik akhirnya meningkatkan status R dari terlapor menjadi tersangka.

" Sekarang terduga pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka," ungkap Edy, Selasa (9/6).

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul laporan adanya seorang gadis di bawah umur yang diduga disekap di sebuah barak harian di Jalan Manggis II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kasus Sekap Gadis Bikin Geger dan Picu Keresahan Warga Sampit

Keberadaan korban di lokasi tersebut memicu keresahan warga hingga mendapat perhatian dari aparat dan pemerintah setempat.

Polisi menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas dan mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," terang Edy.

Sementara, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap proses hukum berikutnya. Sedangkan R, kini dijebloskan ke ruang tahanan di Mapolres Kotim. (sir/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain #kua #penyekapan #seorang gadis #penyidik