SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Baru setahun menghirup udara bebas, M (32) kembali berurusan dengan hukum. Residivis kasus narkotika itu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim karena diduga kembali mengedarkan sabu di wilayah Baamang.
Penangkapan dilakukan di Jalan Wengga Happy Barat, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sabtu (6/6/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang diduga kerap menjual narkotika.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatres Narkoba AKP Suherman mengatakan, pelaku bukan orang baru dalam dunia narkoba. Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa dan baru bebas pada 2025.
Baca Juga: Apes Akibat Miras! Teler Arak Lalu Bakar Pos Jaga PT KMB, Pria Ini Terancam 1,5 Tahun Bui
"Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan memang pernah keluar masuk penjara," ujar Suherman, Selasa (9/6/2026).
Menindaklanjuti laporan warga, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Baamang Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 9,87 gram. Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Kelestarian dan Kebersihan Lingkungan Kota Cantik Harus Dijaga
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, terlebih residivis yang kembali mengulangi perbuatannya," tegas Suherman. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor