SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kedok Sis Purwanto alias Asis sebagai pekebun sawit di Kabupaten Seruyan akhirnya terbongkar. Pria tersebut diduga menjalankan bisnis peredaran narkotika jenis sabu dari pondok kebun sawit miliknya di Kecamatan Hanau.
Asis ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Seruyan bersama seorang perantara bernama Dandi bin Wahyudin Nur pada Minggu (8/2/2026) lalu sekitar pukul 20.05 WIB di sebuah pondok kebun sawit di Jalan HM Arsyad Poros Desa Pembuang Hulu I–Bahaur, Kecamatan Hanau.
Saat penggerebekan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 50,87 gram atau netto 49,74 gram yang diduga siap diedarkan.
Baca Juga: DPRD Kotim: Pengawasan MinyaKita Harus Diperketat Agar Tak Langka!
Jaksa Penuntut Umum Kejari Seruyan, Jihan Hasna, mengungkapkan bahwa Asis dan Dandi telah bekerja sama dalam peredaran sabu selama kurang lebih dua bulan dengan sistem pembayaran utang.
"Terdakwa akan membayar kepada saksi Dandi setelah narkotika tersebut habis terjual," ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Hasil penyidikan menunjukkan Asis berperan sebagai pemesan, penerima, penyimpan, memaketkan hingga menjual kembali sabu kepada para pembeli. Sementara Dandi bertugas mencarikan barang dari pemasok yang dikenal dengan nama Udin di wilayah Sampit.
Baca Juga: BKSDA Ambil Alih Penyelidikan Temuan Kerangka Orangutan Di Kolong Jembatan Bumi Raya Baamang
Tak hanya sekali, Asis diketahui telah enam kali memesan sabu melalui jalur tersebut sebelum akhirnya diringkus polisi.
"Dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan, terdakwa telah enam kali memesan narkotika jenis sabu kepada saksi Dandi," ujar jaksa.
Sabu yang diterima kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan dijual dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: HUT Best Agro Jadi Ajang Perkuat Sinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Atas perbuatannya, Asis didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti hampir 50 gram sabu, terdakwa terancam hukuman berat hingga penjara seumur hidup. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor